TUGAS
- BKM adalah pimpinan kolektif, sehingga segala keputusan BKM adalah berdasarkan rapat BKM atau keputusan kolektif
- Merumuskan kebijakan dan kegiatan yang akan dilakukan BKM dengan persetujuan masyarakat
- Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja BKM
- Mengamati, mereview, dan menyetujui rencana usaha (business plan) dan anggaran UPK
- Menggalang potensi sumber daya
- Mengadakan koordinasi dan atau pertemuan dengan instansi Pemerintah/swasta
- Menerima dan mengalokasikan bantuan yang diterima dari pihak luar baik pemerintah maupun swasta
- Bersama Pengawas dan Petugas UPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penanggulangan kemiskinan dan menggalang pasrtisipasi masyarakat
- Memilih dan mengangkat pengawas UPK dan menilai kinerjanya
- Memilih dan mengangkat personil UPK dan menilai kinerjanya
- Bersama Manajer UPK menandatangani contoh tanda tangan rekening tabungan
- Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pelaksanaan kegiatan dengan PPK;
- Membentuk TIPP yang akan mendukung tugas-tugas UPL dalam kegiatan perencanaan
- Melakukan serahterima hasil pekerjaan baik produk perencanaan teknis maupun fisik hasil kegiatan BKM kepada PPK;
- Memfasilitasi Serahterima Pengelolaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur yang telah dibangunnya dari Pemda/Kel kepada KPP dan
- Membuat Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan/Sosial/Ekonomi (SPPD-L/S/E) dengan KSM selaku pelaksana kegiatan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan perencanaan;
- Memastikan penerapan pengelolaan lingkungan dan sosial; dan
- Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul ditingkat kelurahan, termasuk memberikan sanksi/peringatan kepada KSM atas pelanggaran pemanfaatan dana dan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam SPPD-L/S/E
- melaksanakan penyaluran dana Bantuan Dana Investasi (BDI) kepada KSM;
TANGGUNG JAWAB BKM
- Bertanggung jawab kepada masyarakat Kelurahan atas kinerja BKM secara keseluruhan
- Memastikan semua kebijakan dan kegiatan yang dirumuskan telah dilaksanakan oleh UP-UP dibawahnya
- Memastikan bahwa penggalangan sumber daya dari luar telah terlaksana dan terkumpul memadai untuk mendukung kegiatan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
- Memastikan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta di wilayahnya telah terselenggara dengan baik dan bantuan dari pihak pemerintah/swasta telah diterima dan dialokasikan sesuai kesepakatan
- Memastikan aset organisasi diamankan secara benar, baik secara fisik maupun pencatatannya
- Memberikan laporan serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang dikelolanya kepada seluruh stakeholder, seluruh warga masyarakat di wilayahnya melalui media warga, media informasi, maupun laporan pertanggungjawaban tahunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar