Pimpinan Kolektif


 

TUGAS

  1. BKM adalah pimpinan kolektif, sehingga segala keputusan BKM adalah berdasarkan rapat BKM atau keputusan kolektif 
  2. Merumuskan kebijakan dan kegiatan yang akan dilakukan BKM dengan persetujuan masyarakat
  3. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja BKM
  4. Mengamati, mereview, dan menyetujui rencana usaha (business plan) dan anggaran UPK
  5. Menggalang potensi sumber daya 
  6. Mengadakan koordinasi dan atau pertemuan dengan instansi Pemerintah/swasta
  7. Menerima dan mengalokasikan bantuan yang diterima dari pihak luar baik pemerintah maupun swasta
  8. Bersama Pengawas dan Petugas UPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penanggulangan kemiskinan dan menggalang pasrtisipasi masyarakat
  9. Memilih dan mengangkat pengawas UPK dan menilai kinerjanya
  10. Memilih dan mengangkat personil UPK dan menilai kinerjanya
  11. Bersama Manajer UPK menandatangani contoh tanda tangan rekening tabungan
  12. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pelaksanaan kegiatan dengan PPK;
  13. Membentuk TIPP yang akan mendukung tugas-tugas UPL dalam kegiatan perencanaan
  14. Melakukan serahterima hasil pekerjaan baik produk perencanaan teknis maupun fisik hasil kegiatan BKM kepada PPK;
  15. Memfasilitasi Serahterima Pengelolaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur yang telah dibangunnya dari Pemda/Kel kepada KPP dan
  16. Membuat Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan/Sosial/Ekonomi (SPPD-L/S/E) dengan KSM selaku pelaksana kegiatan;
  17. Mengkoordinasikan penyelenggaraan perencanaan;
  18. Memastikan penerapan pengelolaan lingkungan dan sosial; dan
  19. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul ditingkat kelurahan, termasuk memberikan sanksi/peringatan kepada KSM atas pelanggaran pemanfaatan dana dan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam SPPD-L/S/E
  20. melaksanakan penyaluran dana Bantuan Dana Investasi (BDI) kepada KSM;
TANGGUNG JAWAB BKM

  1. Bertanggung jawab kepada masyarakat Kelurahan atas kinerja BKM secara keseluruhan
  2. Memastikan semua kebijakan dan kegiatan yang dirumuskan telah dilaksanakan oleh UP-UP dibawahnya
  3. Memastikan bahwa penggalangan sumber daya dari luar telah terlaksana dan terkumpul memadai untuk mendukung kegiatan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
  4. Memastikan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta di wilayahnya telah terselenggara dengan baik  dan bantuan dari pihak pemerintah/swasta telah diterima dan dialokasikan sesuai kesepakatan 
  5. Memastikan aset organisasi diamankan secara benar, baik secara fisik maupun pencatatannya
  6. Memberikan laporan serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang dikelolanya kepada seluruh stakeholder, seluruh warga masyarakat di wilayahnya melalui media warga, media informasi, maupun laporan pertanggungjawaban tahunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar