Unit Pengelola Lingkungan



UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN (UPL)

  1. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM / Panitia.
  2. Melakukan pendampingan penyusunan Proposal dan LPJ
  3. Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM / Panitia pembangunan.
  4. Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan pemukiman yang lestari, sehat dan terpadu.
  5. Menggali potensi local yang ada diwilayahnya, dan
  6. Menjalin kemitraan ( channeling ) dengan pihak – pihak lain yang mendudukung program lingkungan.
  7. Bertanggung jawab kepada BKM 
  8. Berkewajiban memberikan informasi dan laporan perkembangan masing – masing kegiatan 
  9. Memberikan pertanggung jawaban berkala dan pertanggung jawaban akhir
  10. Memberi masukkan bagi pertimbangan keputusan BKM
  11. Mengkoordinir TIPP dalam proses penyusunan perencanaan teknis;
  12. Memastikan seluruh produk perencanaan teknis sesuai persyaratan yang ditetapkan dan selesai tepat waktu;
  13. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), termasuk Rencana Kerjanya;
  14. Menyelenggarakan Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K) bagi semua KSM/Panitia;
  15. Bersama Faskel Infra memfasilitasi kegiatan Coaching atau On The Job Training (OJT) kepada TIPP dan KSM/Panitia;
  16. Memfasilitasi dan memverifikasi administrasi pencairan dana kepada KSM/Panitia pelaksana fisik (RPD, LPD, BA Pembayaran);
  17. Merekomendasi dan memfasilitasi pencairan dana kepada KSM/Panitia;
  18. Memfasilitasi, mengawasi dan mengkoordinir seluruh pelaksanaan kegiatan KSM/Panitia termasuk memberikan penguatan teknik konstruksi maupun administrasi kegiatan;
  19. Menyelenggarakan rapat-rapat evaluasi rutin bersama KSM/Panitia untuk mengevaluasi kemajuan kegiatan infrastruktur dan mendorong upaya-upaya percepatan penyelesaiaan kegiatan lapangan;
  20. Bersama Faskel Teknik dan KSM/Panitia melakukan Opname pekerjaan dilapangan;
  21. Memfasilitasi penyusunan dan memverifikasi laporan-laporan Kegiatan KSM/Panitia (Harian, Mingguan, Bulanan, LPJ, termasuk photo2 dokumentasi);
  22. Memfasilitasi dan merekomendasikan perubahan (amandemen) SPPD-L akibat adanya perubahan pekerjaan dilapangan (bila ada)
  23. Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan kemajuan pekerjaan Infrastruktur kepada BKM;
  24. Memastikan semua infrastruktur memenuhi persyaratan teknis (tepat mutu), dapat diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi;
  25. Bersama Fasilitator Teknik/Askot Infrastruktur melakukan Verifikasi Kelayakan proposal KSM/Panitia (termasuk membuat Berita Acara Verifikasi);
  26. Bersama Fasilitator Teknik/Askot Infrastruktur, pihak proyek (Tim PPK) dan pihak KSM/Panitia melakukan Sertifikasi Kegiatan (termasuk membuat BAP2-nya);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar