UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN (UPL)
- Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM / Panitia.
- Melakukan pendampingan penyusunan Proposal dan LPJ
- Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM / Panitia pembangunan.
- Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan pemukiman yang lestari, sehat dan terpadu.
- Menggali potensi local yang ada diwilayahnya, dan
- Menjalin kemitraan ( channeling ) dengan pihak – pihak lain yang mendudukung program lingkungan.
- Bertanggung jawab kepada BKM
- Berkewajiban memberikan informasi dan laporan perkembangan masing – masing kegiatan
- Memberikan pertanggung jawaban berkala dan pertanggung jawaban akhir
- Memberi masukkan bagi pertimbangan keputusan BKM
- Mengkoordinir TIPP dalam proses penyusunan perencanaan teknis;
- Memastikan seluruh produk perencanaan teknis sesuai persyaratan yang ditetapkan dan selesai tepat waktu;
- Memfasilitasi pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), termasuk Rencana Kerjanya;
- Menyelenggarakan Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K) bagi semua KSM/Panitia;
- Bersama Faskel Infra memfasilitasi kegiatan Coaching atau On The Job Training (OJT) kepada TIPP dan KSM/Panitia;
- Memfasilitasi dan memverifikasi administrasi pencairan dana kepada KSM/Panitia pelaksana fisik (RPD, LPD, BA Pembayaran);
- Merekomendasi dan memfasilitasi pencairan dana kepada KSM/Panitia;
- Memfasilitasi, mengawasi dan mengkoordinir seluruh pelaksanaan kegiatan KSM/Panitia termasuk memberikan penguatan teknik konstruksi maupun administrasi kegiatan;
- Menyelenggarakan rapat-rapat evaluasi rutin bersama KSM/Panitia untuk mengevaluasi kemajuan kegiatan infrastruktur dan mendorong upaya-upaya percepatan penyelesaiaan kegiatan lapangan;
- Bersama Faskel Teknik dan KSM/Panitia melakukan Opname pekerjaan dilapangan;
- Memfasilitasi penyusunan dan memverifikasi laporan-laporan Kegiatan KSM/Panitia (Harian, Mingguan, Bulanan, LPJ, termasuk photo2 dokumentasi);
- Memfasilitasi dan merekomendasikan perubahan (amandemen) SPPD-L akibat adanya perubahan pekerjaan dilapangan (bila ada)
- Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan kemajuan pekerjaan Infrastruktur kepada BKM;
- Memastikan semua infrastruktur memenuhi persyaratan teknis (tepat mutu), dapat diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi;
- Bersama Fasilitator Teknik/Askot Infrastruktur melakukan Verifikasi Kelayakan proposal KSM/Panitia (termasuk membuat Berita Acara Verifikasi);
- Bersama Fasilitator Teknik/Askot Infrastruktur, pihak proyek (Tim PPK) dan pihak KSM/Panitia melakukan Sertifikasi Kegiatan (termasuk membuat BAP2-nya);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar