- Kesekretariatan BKM memiliki fungsi sebagai berikut :
- Menyusun agenda rapat atau pertemuan BKM
- Membuat dan menyebarkan surat undangan
- Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat atau pertemuan BKM
- Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM atau pihak lain yang berkepentingan
- Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan administrasi keuangan dana awal Penanggulangan Kemiskinan dan KOTAKU.
- Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala
- Kesekretariatan dipilih berdasarkan Kriteria yang disusun anggota pimpinan kolektif BKM , dengan criteria dasar yaitu memahami pembukuan atau tata administrasi keuangan.
- Proses seleksi dilakukan pada nama-nama yang diajukan anggota BKM dan diputuskan dalam suatu rapat anggota pimpinan kolektif BKM .
- Jumlah kesekretariatan menurut kebutuhan BKM .
- Anggota pimpinan kolektif BKM tidak diperbolehkan menjadi secretariat kecuali yang bersangkutan telah mundur atau tidak menjadi anggota pimpinan kolektif BKM lagi.
- Kesekretariatan dapat memperoleh insentif bulanan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan BKM .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar