Sekretariat

 


  1. Kesekretariatan BKM  memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Menyusun agenda rapat atau pertemuan BKM 
  • Membuat dan menyebarkan surat undangan
  • Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat atau pertemuan BKM 
  • Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM  atau pihak lain yang berkepentingan
  • Mencatat administrasi keuangan operasional BKM  dan administrasi keuangan dana awal Penanggulangan Kemiskinan dan KOTAKU.
  • Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM  secara berkala

  1. Kesekretariatan dipilih berdasarkan Kriteria yang disusun anggota pimpinan kolektif BKM , dengan criteria dasar yaitu memahami pembukuan atau tata administrasi keuangan.
  2. Proses seleksi dilakukan pada nama-nama yang diajukan anggota BKM  dan diputuskan dalam suatu rapat anggota pimpinan kolektif BKM .
  3. Jumlah kesekretariatan menurut kebutuhan BKM .
  4. Anggota pimpinan kolektif BKM  tidak diperbolehkan menjadi secretariat kecuali yang bersangkutan telah mundur atau tidak menjadi anggota pimpinan kolektif BKM  lagi.
  5. Kesekretariatan dapat memperoleh insentif bulanan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan BKM .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar