Unit Pengelola Sosial

 

UNIT PENGELOLA SOSIAL (UPS)
  1. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM / Panitia.
  2. Melakukan pendampingan penyusunan Proposal dan LPJ
  3. Mengendalikan kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM / Panitia di bidang social .
  4. Mengembangkan control social masyarakat melalui media warga/bulletin/Koran kampong/fotonovela dsb
  5. Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan social
  6. Menjalin kemitraan  ( channeling ) dengan pihak luar yang mendukung program .
  7. Bertanggung jawab kepada BKM 
  8. Berkewajiban memberikan informasi dan laporan perkembangan masing – masing kegiatan 
  9. Memberikan pertanggung jawaban berkala dan pertanggung jawaban akhir
  10. Memberi masukkan bagi pertimbangan keputusan BKM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar