UNIT PENGELOLA SOSIAL (UPS)
- Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM / Panitia.
- Melakukan pendampingan penyusunan Proposal dan LPJ
- Mengendalikan kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM / Panitia di bidang social .
- Mengembangkan control social masyarakat melalui media warga/bulletin/Koran kampong/fotonovela dsb
- Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan social
- Menjalin kemitraan ( channeling ) dengan pihak luar yang mendukung program .
- Bertanggung jawab kepada BKM
- Berkewajiban memberikan informasi dan laporan perkembangan masing – masing kegiatan
- Memberikan pertanggung jawaban berkala dan pertanggung jawaban akhir
- Memberi masukkan bagi pertimbangan keputusan BKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar